Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awasome Unsur Pencemaran Nama Baik Ideas


Awasome Unsur Pencemaran Nama Baik Ideas. Pencemaran nama baik pasal 310 kuhp : Prinsipnya, pencemaran nama baik ini diatur dalam kuhp, bab xvi tentang penghinaan.

Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Dan Ancaman Hukumannya – Kejaksaan Negeri Batam
Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Dan Ancaman Hukumannya – Kejaksaan Negeri Batam from kejari-batam.go.id

Selain kuhp, pencemaran nama baik juga diatur dalam uu informasi dan transaksi elektronik (ite) yaitu uu nomor 16/2019 yang merupakan perubahan uu nomor 11/2008. Tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik 178 transactions, namely the internet as a medium for carrying out their actions. Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan menyerang kehormatan atau martabat orang lain baik melalui lisan maupun tulisan.

Prinsipnya, Pencemaran Nama Baik Ini Diatur Dalam Kuhp, Bab Xvi Tentang Penghinaan.


Selain kuhp, pencemaran nama baik juga diatur dalam uu informasi dan transaksi elektronik (ite) yaitu uu nomor 16/2019 yang merupakan perubahan uu nomor 11/2008. Untuk membuktikan pencemaran nama baik prima facie, penggugat harus menunjukkan empat hal: Untuk menentukan apakah unsur pencemaran baik telah dipenuhi, haruslah merujuk pasal 310 kuhp.

Untuk Mempermudah Dalam Memberikan Tafsir Terhadap Delik Pencemaran Nama Baik Sebagaimana Diatur Alam Pasal 310, Beberapa Ilmuwan Hukum Pidana Memberikan Tafsir.


Kepala biro penerangan umum mabes polri, kombes agus rianto, beralasan dimasukkannya pencemaran nama baik sebagai salah satu bentuk ujaran kebencian karena. Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan menyerang kehormatan atau martabat orang lain baik melalui lisan maupun tulisan. Yang termuat dalam pasal 310 sampai dengan pasal 321 kuhp.

Pencemaran Nama Baik Terlihat Dari 2 Macam, Yaitu Pencemaran Nama Baik Secara Lisan, Dan Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis.


Dalam perkara pencemaran nama baik terdapat tiga catatan penting didalamnya yaitu : Pencemaran nama baik dalam kuhp. Di dalam pasal 27 ayat 3 uu ite terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.

Kesatu, Delik Dalam Pencemaran Nama Baik Merupakan Delik Yang Bersifat Subyektif.


Pencemaran nama baik pasal 310 kuhp : Penghinaan/pencemaran nama baik bukan kritik sosial. Tuduhan dalam perbuatan itu dilakukan dengan cara gambaran.

Tindakan Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Elektronik 178 Transactions, Namely The Internet As A Medium For Carrying Out Their Actions.


Unsur pencemaran nama baik dalam pasal 310 ayat (2) kuhp antara lain: Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan. Untuk perbuatan satu ini sudah tercantum di dalam pasal pencemaran nama baik di medsos 310 ayat 1 kuhp.


Posting Komentar untuk "Awasome Unsur Pencemaran Nama Baik Ideas"