Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Famous Pasal Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Ideas


Famous Pasal Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Ideas. Kriminalisasi pencemaran nama baik atas pernyataan di media sosial. Pasal 310 kuhp, yang berbunyi :

Ppni - Penghinaan, Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial, Delik Biasa Atau Aduan Hukum Pidana? Divisi Infokom Bbh Ppni - Seorang Yang Menjelekkan Dan Mencemari Nama Baik Orang Lain, Melontarkan Kalimat Serta
Ppni - Penghinaan, Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial, Delik Biasa Atau Aduan Hukum Pidana? Divisi Infokom Bbh Ppni - Seorang Yang Menjelekkan Dan Mencemari Nama Baik Orang Lain, Melontarkan Kalimat Serta from m.facebook.com

Hukuman kasus pencemaran nama baik melalui media sosial internet tentu saja berbeda tergantung jenis kasus yang di laporkan. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) kuhp, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan. Misalnya, dalam uu ite tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik.

Hukum Memviralkan Utang Di Media Sosial.


Putusan kasasi mahkamah agung nomor 364 k/pid.sus/2015 menolak permohonan kasasi terdakwa. Pasal pencemaran nama baik di media sendiri di atur dalam undang undang ite no. Teknologi, tindak pidana pencemaran nama baik, media sosial.

Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan Di Media Sosial.


Melalui uu nomor 11 tahun 2008 tentang. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) kuhp, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan. Pencemaran nama baik melalui media elektronik tercantum dalam pasal 27 ayat 3 uu ite yang berbunyi :

11 Tahun 2009 Dari Pasal Pasal 27 Ayat (3) Yang Hukumannya Berupa Pidana Penjara Paling.


Safenet, lembaga nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi,. Hukuman kasus pencemaran nama baik melalui media sosial internet tentu saja berbeda tergantung jenis kasus yang di laporkan. Marissya icha melaporkan medina zein ke polda metro jaya pada 13 september 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal Pencemaran Nama Baik, Foto:


Terkait perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam kuhp dan uu. Penghinaan/pencemaran nama baik bukan kritik sosial. Misalnya, dalam uu ite tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik.

Dilansir Dari Situs Resmi Dpr, Berikut Deretan Pasal Pencemaran Nama Baik Yang.


Tetapi, jika pencemaran dilakukan di media sosial, maka anda bisa menggunakan pasal berikut, pasal 27 ayat (3) uu ite. 7 pasal pencemaran nama baik. Bonus iklan tampil di media sosial.


Posting Komentar untuk "Famous Pasal Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Ideas"